Banjarmasin Post
Surat Edaran BPOM Sudah Disalahartikan, Penny Lukito: Izin Darurat Iveremectin Belum Terbit
Kepala BPOM Penny K Lukito Surat Edaran BPOM telah disalahartikan dan dianggap memberikan izin darurat Ivermectin sebagai obat covid-19. Ini alasannya
Jumat, 16 Juli 2021 10:14 Editor:
Ilustrasi Ivermectin.Soal Izin Darurat Ivermectin untuk Covid-19, Penny Sebut Surat Edaran BPOM Sudah Disalahartikan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan dikabarkan telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Dalam surat edaran itu, Ivermectin disebutkan sebagai salah satu dari 8 obat yang mendukung penanganan Covid-19.