Banjarmasin Post
Surat Edaran BPOM Sudah Disalahartikan, Penny Lukito: Izin Darurat Iveremectin Belum Terbit
Kepala BPOM Penny K Lukito Surat Edaran BPOM telah disalahartikan dan dianggap memberikan izin darurat Ivermectin sebagai obat covid-19. Ini alasannya
Jumat, 16 Juli 2021 10:14 Editor:
Ilustrasi Ivermectin.Soal Izin Darurat Ivermectin untuk Covid-19, Penny Sebut Surat Edaran BPOM Sudah Disalahartikan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan dikabarkan telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Dalam surat edaran itu, Ivermectin disebutkan sebagai salah satu dari 8 obat yang mendukung penanganan Covid-19.
Share
VIVA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Lukito angkat bicara mengenai Ivermectin. Penny menyebut bahwa belum ada izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai terapi obat COVID-19.
Dijelaskan Penny, hingga saat ini obat yang sudah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorized atau EUA) untuk COVID-19 adalah Rendesivir dan Favipiravir.
“Yang sudah mendapat EUA untuk COVID-19 adalah Rendesivir dan Favipiravir. Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19,” kata Penny kepada VIVA melalui pesan singkatnya, Jumat, 16 Juli 2021.
Berita Terkait :
BPOM Bantah Terbitkan Izin Darurat Ivermectin untuk Obat Covid-19, Penny Lukito: Masih Uji Klinik tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.