Tribun Jabar Bekerja Sama dengan Kodam III/Siliwangi Gelar Vaksinasi Covid-19 tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi pekerja/karyawan di Kota Medan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji maksimal Rp3,5 juta, dalam waktu dekat akan mendapat bantuan subsidi gaji dari pemerintah. “Kami menindak lanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021.
Ilustrasi.
Sejumlah pekerja yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bakal mendapat subsidi gaji sebesar Rp1 juta,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dra Hannalore Simanjuntak, MIP.
Hannalore meminta kepada Pimpinan Perusahaan di Wilayah Kota Medan agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh. “Tentu saja pekerja/buruh yang bakal menerima subsidi gaji atau upah harus memenuhi beberapa syarat, salah satu syaratnya BPJS Ketenagakerjaan aktif, “ tuturnya, Selasa (3/8).