comparemela.com

Klapa Kuta News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Wanita Ini Pernah Gelapkan Uang Perusahaan Rp 11 Miliar untuk Bermewah-mewahan, Begini Nasibnya Kini

Wanita Ini Pernah Gelapkan Uang Perusahaan Rp 11 Miliar untuk Bermewah-mewahan, Begini Nasibnya Kini Novita Liana pernah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 11 Miliar rupiah untuk bermewah-mewahan, lalu ditangkap polisi setelah buat laporan palsu Selasa, 13 Juli 2021 11:09 Editor: Tribun Bali/Putu Candra Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Ia dituntut pidana karena diduga melakukan penggelapan dan TPPU di PT Klapa New Kuta Beach sebesar Rp 11 miliar  TRIBUNPEKANBARU.COM - Novita Liana adalah sosok karyawan yang pernah bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, aksinya ynag terbilang nekat membuat perusahaan tempat dirinya bekerja merugi. Bukan nilai yang sedikit, Novita Liana menggelapkan uang perusahaan belasan miliar rupiah untuk bermewah-mewahan.

Masih Ingat Novita Liana? Karyawan Gelapkan Uang Rp 11 M untuk Beli Rumah dan Mobil, Nasib Sekarang

Masih Ingat Novita Liana? Karyawan Gelapkan Uang Rp 11 M untuk Beli Rumah dan Mobil, Nasib Sekarang Masih ingat dengan Novita Liana?. Dia dalah seorang karyawan yangnekat gelapkan uang perusahaan swebesar Rp 11 miliar. Selasa, 13 Juli 2021 10:31 Editor: TribunBali.com Masih ingat dengan Novita Liana?. Dia dalah seorang karyawan yangnekat gelapkan uang perusahaan swebesar Rp 11 miliar.  TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan Novita Liana? seorang karyawan yang gelapkan uang perusahaan. Kini Novita Liana harus rela berhadapan dengan hukum setelah membawa kabur uang belasan miliar. Wanita 39 tahun diciduk polisi setelah itu menggondol uang hingga Rp 11 miliar. Untuk melancarkan aksinya, pelaku bermodus membuat laporan keuangan palsu.

Wanita Gondol Uang Rp 11 M Milik Perusahaan, Dipakai Beli 3 Mobil dan Rumah, Ini Nasibnya Sekarang

Tribunnews.com Wanita Gondol Uang Rp 11 M Milik Perusahaan, Dipakai Beli 3 Mobil dan Rumah, Ini Nasibnya Sekarang Seorang wanita nekat menggelapkan uang milik perusahaan hingga 11 miliar. Pelaku gunakan uang untuk beli 3 mobil dan rumah. Selasa, 6 Juli 2021 11:07 WIB Tribun Bali/Putu Candra Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Ia dituntut pidana karena diduga melakukan penggelapan dan TPPU di PT Klapa New Kuta Beach sebesar Rp 11 miliar  TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial Novita Liana harus rela berhadapan dengan hukum. Ia diciduk polisi setelah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja. Wanita 39 tahun itu mengondol uang hingga Rp 11 miliar. Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan membuat laporan keuangan palsu.

Wanita Ini Tilap Uang Perusahaan Rp 11 Miliar Digunakan untuk Beli 3 Mobil, Rumah, dan Tanah

Wanita Ini Tilap Uang Perusahaan Rp 11 Miliar Digunakan untuk Beli 3 Mobil, Rumah, dan Tanah Wanita itu ditangkap polisi setelah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 11 miliar. Selasa, 6 Juli 2021 11:31 Editor: Wanita itu ditangkap polisi setelah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 11 miliar. Novita beraksi dengan membuat laporan keuangan palsu. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun. Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Novita diduga menggelapkan, dan mencuci uangperusahaan sebesar Rp 11 miliar, saat menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach dari tahun 2016 sampai 2018.

Gondol Uang Perusahaan Rp11 Miliar Beli Rumah hingga Mobil, Wanita Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Gondol Uang Perusahaan Rp11 Miliar Beli Rumah hingga Mobil, Wanita Ini Dituntut 13 Tahun Penjara Seorang wanita gelapkan uang perusahaan hingga Rp11 Miliar. Uang tersebut digunakannya untuk beli rumah hingga mobil Selasa, 6 Juli 2021 11:42 Editor: Tribun Bali/Putu Candra Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Ia dituntut pidana karena diduga melakukan penggelapan dan TPPU di PT Klapa New Kuta Beach sebesar Rp 11 miliar  TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang wanita usia 39 tahun gelapkan uang perusahaan hingga Rp11 Miliar. Uang tersebut digunakan pelaku bernama Novita Liana ini untuk memperkaya dirinya sendiri. Uang tersebut digunakan untuk membeli rumah, tanah dan beberapa unit mobil. Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan membuat laporan keuangan palsu.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.