comparemela.com

Latest Breaking News On - Key daop surabaya - Page 8 : comparemela.com

KA Lokal di Jatim Kembali Beroperasi, Cuma Pekerja Esensial & Kritikal Boleh Naik : Okezone Travel

PT KAI DAOP 8 Surabaya akhirnya mengoperasikan kembali kereta api (KA) lokal di Jawa Timur, setelah sejak pemberlakuan PPKM darurat, KA lokal dihentikan operasionalnya. Pengoperasian kembali KA lokal ini akan dimulai pada Senin (12/7/2021). Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyebut, pengoperasian kembali KA lokal ini hanya melayani masyarakat yang bekerja di sektor perkantoran esensial dan sektor kritikal. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, ucap Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. Luqman menjelaskan, setidaknya empat KA lokal yang bakal kembali beroperasi, mulai KA Ekonomi Lokal relasi Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Bangil Pasuruan (PP), KRD di Stasiun Pasar Turi - Stasiun Lamongan (PP), KRD lokal relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stas

Kereta Api Lokal di Surabaya Kembali Beroperasi Besok, Begini Syaratnya

Kereta Api Lokal di Surabaya Kembali Beroperasi Besok, Begini Syaratnya Diperbarui 11 Jul 2021, 08:28 WIB 19 Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani) Liputan6.com, Surabaya - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali menjalankan kereta api (KA) lokal pada 12 sampai 20 Juli 2021, namun hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di S

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.