Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra menjelaskan, status red notice Harun Masiku sudah masuk di Interpol Lyon. Saat pengajuan, memang akan ada dua kolom keterangan terkait perlu tidaknya nama orang yang dilaporkan itu dimunculkan dalam situs Interpol.
Berdasarkan keterangan keluarga, kata dia, korban terakhir meninggalkan rumahnya pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB. Korban mengendarai sepeda motor membawa tas berisi peralatan bekam. Tak dijelaskan secara detail, karena masih dalam penyelidikan.
Dia menjelaskan, Endang mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Selain itu, Endang juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Sing
Kedua saksi yakni, pertama ELS selaku nomine yang diperiksa untuk diminta klarifikasi transaksi saham dari pemilik akun efek. Kedua, ESAIJLS selaku nomine untuk dimintai keterangan saham dari pemilik akun efek.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengumumkan Indosat Ooredoo mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk komersialisasi layanan 5G.