Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY (40) diburu Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kepolisian telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai, Andi Iswadi Bahar sebagai tersangka kasus penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara. Dia dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Perbuatan yang dilakukan Brigadir FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri."
Petugas Kepolisian Resor Tangerang Selatan masih menyelidiki kasus pencabulan terhadap bocah perempuan yang sempat terekam kamera tengah bermain sepeda di Kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka telah mengantongi ciri-ciri pelaku.