comparemela.com

Latest Breaking News On - Kepmenkes number - Page 1 : comparemela.com

5 Fakta Menarik Vaksinasi Berbayar Kimia Farma

5 Fakta Menarik Vaksinasi Berbayar Kimia Farma Diperbarui 12 Jul 2021, 09:00 WIB 12 Nampak salah seorang warga tengah melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan IKA Unpad, di Pendopo, Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin) Liputan6.com, Jakarta - Setelah Vaksinasi Gotong Royong berjalan sejak 18 Mei 2021, kini tidak hanya perusahaan yang dapat mengakses vaksin Covid-19, individu/perorangan juga mendapat akses untuk mendapatkan vaksin tersebut. Dunia usaha di bawah koordinasi Kadin Indonesia telah berinisiatif melakukan Vaksinasi Gotong Royong (VGR) untuk karyawan dan keluarga intinya. Kini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas akses Vaksinasi Gotong Royong untuk individu atau perorangan. Baca Juga Vaksinasi Gotong Royong ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang terbit pada 5 Juli 2021.Ber

Pembayaran Klaim Pasien Covid-19 Mencapai Rp 10,6 Triliun

Senin 12 Jul 2021 08:52 WIB Rep: Novita Intan/ Red: Agus raharjo Febrio Kacaribu, sosok Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru dilantik Jumat (3/4). Sebelumnya, Febrio menjabat sebagai Kepala Kajian Makro di Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM FEBUI) sejak 2005 sekaligus mengajar di Departemen Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI. Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan Realisasi pembayaran insentif bagi 323.486 nakes tahun ini sebesar Rp 2,69 triliun. REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pembayaran klaim pasien Covid-19 per 30 Juni 2021 sebesar Rp 10,6 triliun. Adapun realisasi ini setara 100 persen dari pagu tahap pertama tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan mekanisme klaim dan penyelesaian dispute diperbaiki melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim

Akar Masalah Utang Pemerintah pada Rumah Sakit

Rabu, 7 Juli 2021 08:19 Reporter : Muhamad Agil Aliansyah Pasien Covid-19 dirawat di tenda darurat RSUD Bekasi. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki Merdeka.com - PP Muhammadiyah meminta pemerintah konsisten membuat kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satunya terkait klaim pembayaran perawatan pasien Covid-19 kepada rumah sakit milik Muhammadiyah yang belum dilunasi pemerintah. Tunggakan biaya pembayaran itu sebagian besar terjadi pada periode pertama Covid-19 tahun 2020 lalu. Pemerintah diminta segera menuntaskan hak-hak rumah sakit agar operasional rumah sakit tetap berjalan optimal. Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Agus Syamsuddin menyebut hanya pembayaran untuk perawatan pasien Covid-19 yang tersendat di Rumah Sakit Muhammadiyah. Sementara pembayaran jaminan kesehatan BPJS cukup lancar. Namun dia masih enggan mengungkap jumlah utang pemerintah kepada rumah sakit milik Muhammadiyah.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.