Sidang Praperadilan Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah
Dalam sidang yang digelar hakim tunggal, Partono, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Indra Cahaya menyampaikan sejumlah poin.
Senin, 12 Juli 2021 13:02
Penulis:
Dalam sidang yang digelar hakim tunggal, Partono, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Indra Cahaya menyampaikan sejumlah poin. Diajukannya permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jambi oleh kami adalah karena Kejaksaan Negeri Jambi sebagai Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Klien kami yaitu Surat Nomor : Print-o1/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, yang menurut kami adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, katanya di persidangan.
Subhi, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Ditetapkan Sebagai DPO
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kantor BPPRD Kota Jambi Digeledah Jaksa, Satu Koper dan Boks Disita Penyidik
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.