Sidang Praperadilan Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah
Dalam sidang yang digelar hakim tunggal, Partono, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Indra Cahaya menyampaikan sejumlah poin.
Senin, 12 Juli 2021 13:02
Penulis:
Dalam sidang yang digelar hakim tunggal, Partono, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Indra Cahaya menyampaikan sejumlah poin. Diajukannya permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jambi oleh kami adalah karena Kejaksaan Negeri Jambi sebagai Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Klien kami yaitu Surat Nomor : Print-o1/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, yang menurut kami adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, katanya di persidangan.