comparemela.com

Latest Breaking News On - Kadin appealed the company dialogue - Page 1 : comparemela.com

Kemenaker Pastikan Pekerja yang WFH Selama PPKM Darurat Berhak Dapat Upah

Kemenaker Pastikan Pekerja yang WFH Selama PPKM Darurat Berhak Dapat Upah Komentar: Kompas.com - 08/07/2021, 08:53 WIB Bagikan: KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pekerja yang terpaksa melaksanakan work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih berhak mendapatkan upah. Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri. Ya, pekerja tetap berhak dapat upah. Aturan ini termasuk komitmen Kemenaker dalam melindungi pekerja di (masa) darurat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/7/2021). Pasalnya, sebut Indah, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.