Kemenaker Pastikan Pekerja yang WFH Selama PPKM Darurat Berhak Dapat Upah Komentar:
Kompas.com - 08/07/2021, 08:53 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pekerja yang terpaksa melaksanakan
work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih berhak mendapatkan upah.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri. Ya, pekerja tetap berhak dapat upah. Aturan ini termasuk komitmen Kemenaker dalam melindungi pekerja di (masa) darurat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/7/2021).
Pasalnya, sebut Indah, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Kadin DKI Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kadin DKI Imbau Perusahaan Dialog di Forum Bipartit jika Kesulitan Bayar THR
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.