Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Jennifer Jill Armand Supit bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan .
Polisi menangkap Jennifer atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara dan menemukan barang bukti narkoba berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.