Rabu, 7 Juli 2021 10:58 Reporter : Nurul Diva Kautsar ilustrasi penjual saat PPKM darurat ©Instagram/@hendrarprihadi
Merdeka.com - Ada sejumlah sanksi PPKM Darurat yang diterima oleh masyarakat saat kedapatan melanggar aturan. Seperti yang baru-baru ini terjadi, di mana seorang penjual bubur ayam di Kota Tasikmalaya harus rela terkena denda hingga Rp5 juta.
Penjual bubur bernama Endang Uloh tersebut lantas menerima putusan hukuman, melalui sidang yang dipimpin oleh Hakim Abdul Gofur. Yang bersangkutan terbukti melanggar (PPKM Darurat) dan divonis dengan denda Rp5 juta, atau sanksi kurungan 5 hari penjara, tegas Abdul, saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (6/7) yang dikutip dari Sariagri.
Di kesempatan itu, penyebab pelanggaran PPKM Darurat pun turut diketahui lantaran kedai bubur miliknya menerima pelanggan saat malam hari walau sudah dilarang. Berikut informasinya
3 Fakta Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Langgar PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Darurat
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.