WNA Bisa Ikut Vaksin Gotong Royong Berbayar, Ini Syaratnya WNA bisa ikut vaksin gratis dan gotong royong di tanah air dengan syarat berikut ini. Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 12 Juli 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. - Antara ×
Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut juga memuat jika warga negara asing atau WNA boleh mengikuti vaksinasi gotong royong berbayar dengan sejumlah aturan. Untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati, warga negara asing yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong atau