Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Alfamart Komentar:
Kompas.com - 04/08/2021, 16:15 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) angkat suara atas kasus hukum yang menimpa pengelola jaringan ritel Alfamart itu.
Kasus tersebut berawal saat pemilik CV Andalus Makmur Indonesia Ihlen Yeremia Manurung yang merasa dirugikan oleh Alfamart saat hak usaha waralaba telah berakhir. Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp 66 juta kepada Ihlen pada 14 Februari 2019.
Hal itu membuat Ihlen mendatangi kantor Alfamart untuk meminta penjelasan, namun yang didapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan pengusiran. Kasus yang terus berlanjut ini membuat Ihlen membawanya ke ranah hukum.
Ihlen melaporkan Soeng Peter Soeryadi selaku Direktur Franchise dan Tomin Widian selaku Direktur Keuangan AMRT ke kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021 atas dugaan penipuan dan penggelapan pada pasal 378 dan 372 KUHP.
Dua Direktur Waralaba Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.