"Perbuatan yang dilakukan Brigadir FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri."
Untuk saksi yang dihadirkan dalam sidang itu yakni, mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual, Kompol IR, dan Briptu RRM.
Kendati itu, Napoleon mengakui tindakannya sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat tinggi memiliki resiko. Tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi dirinya yang membela agama.