Jakarta Perpanjang PPKM Level 4, Makan di Warteg Maksimal 20 Menit Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 10:21 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 938 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam Kepgub tersebut ada beberapa aturan yang mengalami pelonggaran, salah satunya adalah aturan kegiatan makan atau minum di tempat umum.
1. Tempat warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima Tempat makan klasifikasi pertama ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
2. Restoran, rumah makan, dan kafe, dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup
Polri: Pengawasan Waktu Makan 20 Menit Tugas Satgas Covid-19
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PKL Boleh Layani Makan di Tempat, Bima Arya: Maksimal 3 Pengunjung, Waktu Makan 20 Menit
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Soal Aturan Makan 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.