Eks Ketua KY: Pemotongan Vonis Pinangki Jadi Gejala Melemahnya Pemberantasan Korupsi
Diperbarui 27 Jun 2021, 18:30 WIB
10
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri) saat jeda sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta - Pengurangan masa hukuman terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari tengah menuai kritik. Pasalnya dari hasil upaya banding yang diajukan, Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis hukuman menjadi 4 tahun dari 10 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, mantan Ketua Komisi Yudisial atau KY Suparman Marzuki menilai, pengurangan hukuman terhadap Pinangki sebagai salah satu gejala melemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kementerian PUPR Beri Solusi Masalah Kebutuhan Rumah
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Historia Bisnis: Dilema Penyelamatan Bisnis Perusahaan BUMN
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.