Polisi Menindak Ribuan Kendaraan Akibat Melanggar Batas Kapasitas Penumpang Sabtu, 17 Juli 2021 – 11:57 WIB
Puluhan bus ditindak dengan sanksi tilang karena melanggar izin trayek. Kendaraan itu diamankan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7). Foto/ilustrasi: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah menindak 1109 kendaraan akibat melanggar batas kapasitas penumpang saat pemberlakukan kebijakan pembatasan di masa pandemi Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan itu dilakukan dalam Operasi Lintas Jaya di masa pandemi Covid-19 sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro, PPKM darurat, kurun waktu 16 September hingga 15 Juli 2021.
Polisi Sebut Banyak yang Pesan PCR Palsu untuk Bolos Kerja
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Surat Vaksinasi Dijual Rp 100 Ribu | Republika Online
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jual Obat Oseltamivie di Atas HET, Dua Orang Diciduk Polisi
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.