Latest Breaking News On - Jakarta offenders - Page 1 : comparemela.com
Polisi: Pelanggar Ganjil-Genap Puncak Sulit Siasati Petugas
ihram.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from ihram.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pelanggar Ganjil Genap Bakal Kena Tilang Mulai Besok Rabu 1 September 2021
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Denda Pelanggar PPKM di Bekasi Capai Rp136 Juta
harianterbit.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianterbit.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA - Pelanggar aturan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya, Asep Luthpi Suparman (ALS) dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu 18 Juli 2021 pagi. Asep dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari, terhitung Kamis 15 Juli 2021 selepas keluarnya putusan dari pengadilan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian menuturkan, penerimaan maupun pembebasan Asep telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul 08.00 WIB, ujar Davy dalam keterangan tertulis Ditjen PAS Kemenkumham, Minggu (18/7/2021).
Saat dibebaskan, Asep yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku. Menurut dia, kebijakan ini memang diberlakukan untuk kepentinga
Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya Bebas Usai Dipenjara 3 Hari
Diperbarui 18 Jul 2021, 15:10 WIB
18
Salah seorang pelanggar PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tengah mengikuti jalannya persidangan tipiring yang digelar secara virtual tersebut, di Halaman Eks Kantor Bupati Tasikmalaya, siang tadi. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Liputan6.com, Jakarta Pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial ALS dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.
ALS dibebaskan usai menjalani hukuman penjara selama tiga hari sejak Kamis, 15 Juli 2021.
Baca Juga
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.