Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya Bebas Usai Dipenjara 3 Hari
Diperbarui 18 Jul 2021, 15:10 WIB
18
Salah seorang pelanggar PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tengah mengikuti jalannya persidangan tipiring yang digelar secara virtual tersebut, di Halaman Eks Kantor Bupati Tasikmalaya, siang tadi. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Liputan6.com, Jakarta Pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial ALS dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.
ALS dibebaskan usai menjalani hukuman penjara selama tiga hari sejak Kamis, 15 Juli 2021.
Baca Juga
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.