Perguruan Swasta Anggap Pajak Jasa Pendidikan Menambah Berat Beban Masyarakat
Diperbarui 16 Jun 2021, 06:29 WIB
17
Ilustrasi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Liputan6.com, Jakarta Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jakarta menganggap rencana pemerintah yang menyasar jasa pendidikan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dapat memperberat beban masyarakat. Ketua Umum BMPS Jakarta, Imam Parikesit menyatakan langkah pemerintah itu bisa berpotensi melanggar konstitusi. Dalam konstitusi disebutkan bahwa, pemerintah berkewajiban penuh menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika tidak ditunaikan secara optimal, sama dengan mengabaikan konstitusi, kata Imam dalam keterangan tertulis yang diterima
Liputan6.com, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga
a. Pertama, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.