Nahdiana juga menyatakan terdapat sejumlah aturan yang dapat menghentikan PTM terbatas tersebut pada suatu sekolah. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Disdik DKI Nomor 882 Tahun 2021. Yakni ditemukan warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19.
Satpol PP Bantul menggelar Kegiatan Operasi Yustisi/Non Yustisi Penegakan Peraturan daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2015 yang telah diubah dalam peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi. Puluhan reklame melanggar atau membahayakan dipasangi peringatan Satpol PP Bantul.
Tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah. Kepala Bidang Riset & Edukasi PSHK UII, Ahmad Ilham Wibowo mengungkap alasannya.