Buka Saat PPKM, Pemilik Warkop hingga Toko Mainan di Depok Didenda sampai Rp 1 Juta Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 07:48 WIB Bagikan: DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/7/2021). Dua belas warga itu dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan karena membuka toko yang tidak diperbolehkan buka menurut ketentuan PPKM Darurat. Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, mereka antara lain pedagang mainan, pemilik warung kopi, pemilik furniture, dan studio foto lini bisnis yang dianggap sektor nonesensial sehingga tidak diizinkan beroperasi. Jaksa telah mengeksekusi atas putusan pengadilan atas perkara tindak pidana ringan tersebut, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya kepada wartawan.
Cari Uang Untuk Makan Saat PPKM, Pemilik Warkop hingga Toko di Depok Didenda Rp 1 Juta
Pemerintah tegas menyangsi warga yang nekat membuka usaha dimasa PPKM Darurat. Sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring)
Jumat, 16 Juli 2021 08:32 Editor:
Tribun Kaltim/Tribunnews
Sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/7/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah dan aparat penegak hukum tegas menyangsi warga yang nekat membuka usaha dimasa PPKM Darurat.
Sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/7/2021).
Dua belas warga itu dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan karena membuka toko yang tidak diperbolehkan buka menurut ketentuan PPKM Darurat.
Pelanggar PPKM Darurat di Depok Didenda hingga Rp 1 Juta merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Kota Binjai mengendus adanya dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di salah satu sekolah dasar negeri Kota Binjai. Sejauh ini, tim dari Seksi Intelijen Kejari Binjai sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
BERI KETERANGAN: Kajari Binjai, Muhamad Husein Admaja (tengah) didampingi Kasi Intel, Iwan Roy (kiri) saat memberi keterangan, baru-baru ini. teddy/sumut pos.
Kasi Intel Kejari Binjai, Iwan Roy mengakui hal tersebut ketika dikonfirmasi di Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, akhir pekan lalu. “Ada dua sekolah dasar negeri terdapat dugaan penyelewengan dana BOS pada tahun 2019 dan 2020,” beber Iwan Roy.
Informasi dirangkum, dugaan penyelewengan dana BOS dimaksud dilaporkan oleh Lumbung Informasi Masyarakat. Oleh tim intelijen, kemudian melakukan penyelidikan.
Lira Minta Gubernur Sumut Periksa Penyalahgunaan Wewenang Di Balik Pekerjaan Jalan Di Parsoburan tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.