Buka Saat PPKM, Pemilik Warkop hingga Toko Mainan di Depok Didenda sampai Rp 1 Juta Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 07:48 WIB Bagikan: DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/7/2021). Dua belas warga itu dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan karena membuka toko yang tidak diperbolehkan buka menurut ketentuan PPKM Darurat. Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, mereka antara lain pedagang mainan, pemilik warung kopi, pemilik furniture, dan studio foto lini bisnis yang dianggap sektor nonesensial sehingga tidak diizinkan beroperasi. Jaksa telah mengeksekusi atas putusan pengadilan atas perkara tindak pidana ringan tersebut, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya kepada wartawan.