Cari Uang Untuk Makan Saat PPKM, Pemilik Warkop hingga Toko di Depok Didenda Rp 1 Juta
Pemerintah tegas menyangsi warga yang nekat membuka usaha dimasa PPKM Darurat. Sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring)
Jumat, 16 Juli 2021 08:32
Editor:
Tribun Kaltim/Tribunnews
Sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/7/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah dan aparat penegak hukum tegas menyangsi warga yang nekat membuka usaha dimasa PPKM Darurat.
Sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/7/2021).
Dua belas warga itu dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan karena membuka toko yang tidak diperbolehkan buka menurut ketentuan PPKM Darurat.