comparemela.com

Card image cap


Aturan Perjalanan Domestik di Masa PPKM Level 4, Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan
Aturan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api masih mengikuti aturan Surat Edaran Satgas Covid-19
Kamis, 22 Juli 2021 09:31
Editor:
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (21/7/2021). 
TRIBUNBATAM.id - Penerapan PPKM Darurat terus berlanjut. Meski namanya kini menjadi PPKM level 4, pemerintah melanjutkan penerapannya hingga 25 Juli mendatang.
Lalu bagaimana dengan aturan perjalanan domestik jarak dekat dan jarak jauh, apakah ada perubahan atau tetap mengikuti aturan sebelumnya? 
Terkait hal itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, aturan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api masih mengikuti aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 Tahun 2021.

Related Keywords

July Adita , Flyer Task Force Year , It Ministry Nexus , Railway On Period Pandemic , Unity Task Force Handling Number Year , Rules Trip Domestic , Application Emergency , Ministry Of Transportation , Start July , Follow Up Unity , Wednesday July Adita , Unity Number Year , Flyer Minister Nexus Number Unity Year , Hint Implementation Trip Insider Country , Transport Railway On Period , அமைச்சகம் ஆஃப் போக்குவரத்து , தொடங்கு ஜூலை ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.