Isolasi Mandiri Berisiko Tinggi, Positif Covid-19 Wajib Isolasi Terpusat
Ruth Martha Winnie kasus harian positif Covid-19 meningkat, Denpasar siapkan 2 hotel untuk isolasi terpusat /instagram @denpasarkota
MORESCHICK, DENPASAR - Setelah beberapa waktu lalu Pemprov Bali mewajibkan Isolasi Terpusat bagi pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19, kebijakan isolasi terpusat kini berlaku untuk seluruh masyarakat Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik Orang Tanpa Gejala atau Gejala Ringan.
Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali sudah bersurat kepada Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya dan Walikota / Bupati se-Bali untuk melaksanakan kebijakan ini.
“Kebijakan ini merupakan hasil rapat Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah - red) Provinsi Bali pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 lalu. Dalam rapat tersebut disepakati untuk tidak mengijinkan isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi,” ujar Sekretaris