Isolasi Mandiri Berisiko Tinggi, Positif Covid-19 Wajib Isolasi Terpusat
Ruth Martha Winnie
kasus harian positif Covid-19 meningkat, Denpasar siapkan 2 hotel untuk isolasi terpusat /instagram @denpasarkota
MORESCHICK, DENPASAR - Setelah beberapa waktu lalu Pemprov Bali mewajibkan Isolasi Terpusat bagi pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19, kebijakan isolasi terpusat kini berlaku untuk seluruh masyarakat Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik Orang Tanpa Gejala atau Gejala Ringan.
Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali sudah bersurat kepada Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya dan Walikota / Bupati se-Bali untuk melaksanakan kebijakan ini.
“Kebijakan ini merupakan hasil rapat Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah - red) Provinsi Bali pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 lalu. Dalam rapat tersebut disepakati untuk tidak mengijinkan isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, pada Jumat, (16/7) di Denpasar.