Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Buat Barang untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bea Cukai: Sistem layanan kepabeanan CEISA berangsur pulih Kamis, 15 Juli 2021 08:27 WIB
Ilustrasi - Layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. ANTARA/HO-Humas Ditjen Bea dan Cukai/aa.
Saat ini beberapa aplikasi yang sudah berjalan di antaranya adalah impor, ekspor, billing, manifes, dan Tempat Penimbunan BerikatJakarta (ANTARA) - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat menyatakan sistem layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) mulai berangsur pulih setelah beberapa waktu terakhir mengalami gangguan.
Gangguan tersebut terjadi dari sisi database karena adanya
force majeure pada sistem IT sehingga menyebabkan beberapa aplikasi pelayanan terganggu seperti terkait impor, ekspor, manifes dan portal pengguna jasa.
Bea Cukai: Sistem CEISA Secara Bertahap Kembali Berjalan tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Impor Tabung Oksigen Dibebaskan dari Pajak
Medcom ( kata)
Tabung oksigen. Ilustrasi
Jakarta (Lampost.co) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan pajak bea masuk untuk impor tabung oksigen. Upaya itu untuk memenuhi kebutuhan tabung oksigen yang terus meningkat seiring melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Syarif Hidayat, mengatakan pembebasan impor itu mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum. Impor oksigen pakai skema impor oleh pemerintah baik Pempus, Pemda, BLU PMK 171/PMK 04/2019 atau PMK 70/PMK/2012 untuk hibah luar negeri untuk yayasan/organisasi nonprofit, kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.
Ditjen Bea dan Cukai jelaskan tiga kriteria barang yang dapat dilelang antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.