Impor Tabung Oksigen Dibebaskan dari Pajak
Medcom
( kata)
Tabung oksigen. Ilustrasi
Jakarta (Lampost.co) -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan pajak bea masuk untuk impor tabung oksigen. Upaya itu untuk memenuhi kebutuhan tabung oksigen yang terus meningkat seiring melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Syarif Hidayat, mengatakan pembebasan impor itu mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
"Impor oksigen pakai skema impor oleh pemerintah baik Pempus, Pemda, BLU PMK 171/PMK 04/2019 atau PMK 70/PMK/2012 untuk hibah luar negeri untuk yayasan/organisasi nonprofit," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.