Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Izinnya Jika Debt Collector Tak Kantongi Sertifikat Profesi Komentar:
Kompas.com - 30/07/2021, 06:34 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Termasuk penggunaan jasa debt collector atau penagih yang tidak mengantongi Sertifikat Profesi.
OJK pun telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah. Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusaha
Debt Collector Tidak Bersertifikat, Izin Perusahaan Pembiayaan Langsung Dicabut, Ini Penjelasan OJK
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Izin Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Jika Debt Collector Tidak Bersertifikat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Rumah Kurasi Jadi Infrastruktur UMKM untuk Naik Kelas ke Pasar Ekspor
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Universitas Ivet Semarang Siap Launching Aktivitas Indikator Kinerja Utama Program Hibah PKKM
Pendidikan Vokasional Teknik Mesin perlu meningkatkan kualitas lulusannya terutama pada skill teknis agar dapat semakin percaya diri dalam bersaing.
Jumat, 16 Juli 2021 11:37 Editor:
Aktivitas Indikator Kinerja Utama Program Hibah PPKM
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka atau PKKM tahun 2021 bagi Universitas Ivet adalah sebuah prestasi dan kepercayaan yang diberikan oleh Kemendikbudristek khususnya pada prodi Pendidikan Vokasional Teknik Mesin dan Prodi Pendidikan Informatika.
Salah satu aktivitas sebagai implementasi Indikator Kinerja Utama adalah Peningkatan Kesiapan Kerja Lulusan Program Studi Pendidikan Vokasional Tenik Mesin UNISVET.
Pendidikan Vokasional Teknik Mesin perlu meningkatkan kualitas lulusannya terutama pada skill teknis agar dapat semakin percaya diri dalam bersaing di dunia kerja.