Latest Breaking News On - Implementation tranquility - Page 6 : comparemela.com
Lapas Tasikmalaya tahan pelanggar PPKM darurat sesuai aturan berlaku
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Lapas Tasikmalaya Penuh, Penjual Kopi Langgar PPKM Ditahan di Sel Terpisah : Okezone News
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kejari Batu Kumpulkan Denda PPKM Darurat Sebanyak Rp 10.240.000
Besaran denda tersebut berdasarkan putusan Hakim PN Malang berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 500 ribu
Kamis, 15 Juli 2021 11:47
Penulis:
Foto Istimewa Kejari Batu
Petugas Kejari Batu mengikuti persidangan pelanggar PPKM Darurat yang berlangsung di Gedung Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (14/7/2021).
SURYA.CO.ID, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menghimpun uang denda sebanyak Rp 10.240.000 atas sidang pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung pada 14 Juli 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menerangkan, ada 65 pelanggar yang disidang akibat pelanggaran terhadap Perda Prov Jatim No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Prov Jatim No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perwali Kota Batu No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Kota Batu No 78 Tahun 2020
Tiga Perusahaan di Purwakarta Didenda Rp20 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemilik Kafe di Tasikmalaya Ini Mulai Jalani Penjara Tiga Hari Karena Tak Bayar Denda PPKM Darurat
Acep Lutvi Suparman (23), pemilik kafe yang melanggar aturan PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, rencananya mulai menjalani hukuman tiga hari di Lapas
Kamis, 15 Juli 2021 12:16
Penulis:
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Acep Lutvi Suparman (23), pemilik kafe yang melanggar aturan PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, rencananya mulai menjalani hukuman penjara tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7).
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Acep bersikukuh memilih sanksi kurungan atau penjara, sehingga mulai hari ini akan mulai menjalaninya. Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan. Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari, kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).