BPOM: Ivermectin Diizinkan Jadi Obat Terapi Covid-19 dalam Keadaan Darurat
Obat cacing Ivermectin disetujui jadi obat Covid-19 dalam keadaan darurat. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)terbitkan surat edaran EUA Ivermecti
Kamis, 15 Juli 2021 09:00 Editor:
Ilustrasi Ivermectin. BPOM: Ivermectin Diizinkan Jadi Obat Terapi Covid-19 dalam Keadaan Darurat
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah sempat berpolemik lantaran belum teruji klinis, kini obat cacing Ivermectin telah disetujui sebagai obat Covid-19 dalam keadaan darurat.
Keputusan soal status obat Ivermectin jadi obat terapi Covid-19 itu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Surat Edaran No PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Sah Ivermectin Diizinkan BPOM Jadi Obat Terapi Covid-19, Dikenal Sebagai Obat Ajaib dari Jepang
BPOM Akhirnya memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung terapi covid-19.Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentan
Kamis, 15 Juli 2021 08:26 Editor:
TRIBUNSUMSEL.COM BPOM Akhirnya memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung terapi covid-19.
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Surat Edaran itu bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
Salah satun obat yang mendapatkan izin penggunaan untuk terapi yakni Ivermectin.
Sebelumnya Ivermectin disebut sebagai obat Covid-19, ternyata termasuk obat antiparasit yang kerap dijuluki obat ajaib dari Jepang.
Daftar 8 Obat Terapi Covid Izin BPOM, Termasuk Ivermectin cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BPOM Izinkan Invermectin dan 7 Jenis Obat Lainnya untuk Terapi Covid-19
BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19.
Kamis, 15 Juli 2021 07:10 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Obat cacing Ivermectin kini disetujui sebagai obat Covid-19 dalam keadaan darurat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan itu sesuai Surat Edaran No PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA sebagai obat terapi Covid dapat menjadi terobosan baru.
Di samping itu, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.
BPOM Izinkan Ivermectin Jadi Obat Covid-19 cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.