Sepekan PPKM Darurat, Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 19 WNA
Diperbarui 13 Jul 2021, 10:06 WIB
14
Seorang warga negara asing (WNA) menerima vaksin virus corona COVID-19 AstraZeneca di klinik vaksinasi massal darurat di Denpasar, Bali, Selasa (6/7/2021). Indonesia tengah memerangi gelombang infeksi baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. (SONNY TUMBELAKA
Liputan6.com, Jakarta - Sepekan lebih penerapan PPKM Darurat, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 19 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka ditolak masuk Indonesia karena tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki kartu vaksinasi yang merupakan rekomendasi pihak terkait, ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga Sehingga dilakukan penolakan masuk, kata Romi.