Para ulama berbeda pendapat tentang kehalalan hewan jallalah. Pendapat pertama, ulama mazhab Hanbali mengharamkan hewan tersebut karena hewan ini tercemar najis yang menyebabkannya tidak halal dimakan. Dengan demikian, bila dijual maka hukum jual belinya tidak sah dan uang hasil penjualan hewan jallalah merupakan harta haram (Ibnu Qudamah, Al Mugni). Dalil pendapat ini adalah hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, نَهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل الجلاّلة وألبانها Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang makan hewan jallalah dan (meminum) susunya . (HR. Abu Daud dan Nasa i. Hadis ini dishahihkan oleh Nawawi dan Ibnu Daqiqil led). Hadits di atas menjelaskan Nabi SAW melarang memakan daging dan meminum air susu hewan jallalah. Setiap kalimat larangan menunjukkan hukum yang dilarang adalah haram.
Makmum Masbuk Saat Sholat, Bagaimana Cara Mengikuti Imam? : Okezone Muslim
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Anak Kita Cerminan Diri Kita
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.