Share
VIVA – Beberapa agenda sidang perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terpaksa ditunda. Hal ini karena terkendala masa pandemi Covid19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Salah satunya perkara pidana yang selama ini disidangkan oleh majelis hakim dipimpin Dodong Iman Rusnadi, SH, MH (ketua), anggota Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta dan panitera pengganti (PP) Hulman Panggabean.
Sidang tersebut ditunda karena tiba-tiba saksi yang mau dihadirkan ke persidangan, ternyata dikabarkan terpapar Covid19. Penundaan tersebut merupakan sidang lanjutan perkara pembegalan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, terdakwa yang pengusaha lokal itu, melakukan pemalsuan akta perusahaan yang menyebabkan kerugian materi Rp100 milyar dialami PT. Bintang Cinda Mineral Grup (BCMG) Tani Berkah karena kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang.