comparemela.com


Share
VIVA –  Beberapa agenda sidang perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terpaksa ditunda. Hal ini karena terkendala masa pandemi Covid19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Salah satunya perkara pidana yang selama ini disidangkan oleh majelis hakim dipimpin Dodong Iman Rusnadi, SH, MH (ketua), anggota Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta dan panitera pengganti (PP) Hulman Panggabean.
Sidang tersebut ditunda karena tiba-tiba saksi yang mau dihadirkan ke persidangan, ternyata dikabarkan terpapar Covid19. Penundaan tersebut merupakan sidang lanjutan perkara "pembegalan" Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, terdakwa yang pengusaha lokal itu, melakukan pemalsuan akta perusahaan yang menyebabkan kerugian materi Rp100 milyar dialami PT. Bintang Cinda Mineral Grup (BCMG) Tani Berkah karena kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang.

Related Keywords

Jakarta ,Jakarta Raya ,Indonesia ,Hulman Panggabean ,Phoa Herman Sundjojo ,Court Country Jakarta ,Company Investment Funds Foreign ,Star Cinda Mineral Group ,Enforcement Restriction Activities Society ,Witness Taxable ,Trial Forgery Deed The Company Postponed ,Court Country Jakarta North ,Emergency July ,Prosecutor Claimant General ,Atomic Number ,Cinda Mineral Group ,Farmer Blessing ,Teams Advisor Law ,Tuesday July ,Days Highway Id Al Adha ,Court Grand ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,இந்தோனேசியா ,அணு எண் ,செவ்வாய் ஜூலை ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.