Kuota Pendakian Gunung Rinjani Turun Jadi 25 Persen Selama PPKM Mikro
Diperbarui 09 Jul 2021, 11:09 WIB
16
Liputan6.com, Jakarta - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) Darurat dilakukan di Jawa dan Bali. Sedangkan, di daerah lain seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan PPKM Mikro. Sejumlah tempat wisata seperti
Gunung Rinjani di Lombok, NTB, tetap dibuka tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM Mikro berlangsung pada 5 sampai 20 Juli 2021. Dalam rangka PPKM Mikro sekaligus upaya mencegah laju penularan Covid-19, seluruh destinasi wisata di Taman Nasional Gunung Rinjani pada 5 - 20 Juli 2021 membatasi jumlah pengunjung menjadi 25 persen dari kuota normal.
Baca Juga
Penutupan destinasi dapat dilakukan sewaktu waktu sesuai aturan/kebijakan pemerintah. Informasi itu diketahui dari akun Instagram resmi Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Rinjani pada Kamis, 8 Juli 2021.
PPKM Mikro di NTB, Kuota Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Dikurangi Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 08:08 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – Kuota kunjungan wisatawan di seluruh tempat wisata non-pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dikurangi hingga 20 Juli 2021.
Menurut informasi dalam akun Instagram @btn gn rinjani, Kamis (8/7/2021), penurunan kuota pendakian menjadi 25 persen tersebut dilakukan untuk mencegah laju penularan Covid-19.
“TNGR mulai tanggal 5-20 Juli 2021 memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung sejumlah 25 persen dari kuota normal dan penutupan destinasi dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai aturan/kebijakan pemerintah,” seperti yang tertera dalam
Adapun, pengurangan kuota pendakian berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang PPKM Mikro di Provinsi NTB yang dikeluarkan pada Sabtu (3/7/2021) dan berlaku untuk 5-20 Juli.
Wisatawan Pemetik Edelweis di TN Gunung RInjani Kena Blacklist 2 Tahun kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Petik edelweis, sepasang kekasih dilarang mendaki Rinjani 2 tahun Kamis, 8 Juli 2021 09:09 WIB
Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani melakukan pemeriksaan terhadap dua warga di Mataram, NTB, Rabu (7/7/2021). ANTARA/HO-BTNGR.
Kami berharap, mereka nantinya bisa menjadi agen informasi kepada teman-temannya untuk bagaimana menjadi pendaki cerdas dan bertanggung jawabMataram (ANTARA) - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi larangan mendaki atau berwisata ke kawasan taman nasional selama dua tahun kepada sepasang kekasih karena terbukti memetik bunga edelweis (Anaphalis javanica). Kami tidak memberi sanksi pidana, hanya diberikan sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau di- black list , kata Kepala BTNGR Dedy Asriady, ketika dihubungi di Mataram, Kamis.
Petik Edelweis, Sepasang Turis Masuk Blacklist TN Rinjani cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.