PPKM Level 4, Petugas Gabungan Putar Balik 106 Kendaraan ke Depok suroprapanca 23 Jul 2021, 07:15
Ilustrasi (antara)
INILAH, Jakarta - Petugas gabungan Pos Penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan, meminta memutar balik sebanyak 106 kendaraan kembali ke arah Depok dan tidak melanjutkan perjalanan menuju Jakarta karena tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Perwira Unit Tindak Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) TB Listyono mengatakan petugas melakukan tindakan tersebut karena pengendara tidak membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat perjalanan dinas dari kantor.
“Dari pagi kita temukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan seperti STRP dan surat keterangan perjalanan dinas. Sehingga kita putar balik ke arah Depok,” kata Listyon
Petugas gabungan putar balik 106 kendaraan ke Depok
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Level 4, Petugas di Lenteng Agung Putar Balik 106 Kendaraan
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Muhammad Rizky Pradila
Suasana pos penyekatan di Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila
PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 169 kendaraan diminta putar balik oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Dishub DKI Jakarta saat melintas di Jalan Raya Lenteng Agung pada, Rabu 14 Juli 2021.
Ratusan kendaraan itu diputar balik oleh petugas lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Untuk jam 6 sampai jam 9 pagi ini untuk kendaraan yang kita putar balikkan 86 unit untuk kendaraan roda empat dan 83 unit untuk kendaraan roda dua, kata Perwira pengendali Pos PPKM Darurat, Lenteng Agung, Ipda H. Kebol Sitio saat ditemui di lokasi.
Kebol menuturkan, dalam operasi penyekatan PPKM Darurat ini ada 87 orang yang merupakan gabungan antara personel TNI-Polri, Damkar, Dishub DKI Jakarta dan lainnya.