Kabar Baik Bagi Pelaku Usaha, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak
Kabar Baik Bagi Pelaku Usaha, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) karena pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)
Solopos.com, SOLO Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP No 29 Tahun 2020, seperti insentif PPh Pasal 21 dan pajak UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan fasilitas perpajakan ini meliputi tambahan pengurangan penghasilan netto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
PPKM Darurat, Jumlah Penumpang KRL Turun Drastis
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Unik, Makam Kuno Islam di Sudan Ini Punya Pola Seperti Galaksi
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
ShopeePay Talk: Membangun Usaha dengan Modal Berapa Saja Bisa Kok
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.