BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP Komentar:
Kompas.com - 08/07/2021, 07:42 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHASejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B.Pramesi, menegaskan empat terminal bus tipe A yang berada di bawah pengelolannya mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat. Khususnya di wilayah Jabodetabek.
Keempat terminal yang dimaksud tersebut adalah, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Tengerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Kemenhub: Sudah Sesuai Aturan kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.