Pengusaha AKAP Keluhkan Pengawasan dan Maraknya Bus Tak Berizin Komentar:
Kompas.com - 14/07/2021, 10:22 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021, membuat sebagian Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) melakukan pengurangan sampai menyetop operasi.
Kondisi tersebut terpaksa dilakukan untuk mematuhi aturan pemerintah dalam meredam penularan Covid-19. Belum lagi ditambah dengan adanya syarat perjalanan yang memberatkan, baik bagi awak bus dan juga penumpang.
Namun di tengah ketaatan pelaksanaan PPKM Darurat, ada hal yang membuat miris pengusaha bus AKAP.
Salah satunya seperti yang disampaikan Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan yang juga pemilik dari PO SAN, yakni tidak tegasnya pengawasan di lapangan, terutama pada simpul transportasi penyeberangan.
Siap-siap, PPnBM Mobil Hybrid dan PHEV Bakal Naik kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Siap-siap, Pajak Mobil Hybrid Bakal Naik Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 08:42 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019, disebutkan sejumlah kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik.
Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo, mengatakan, secara umum revisi aturan ini mengubah tarif yang dikenakan pada hybrid electric vehicle (HEV) dan plug in hybrid electric vehicle (PHEV).
“Sementara BEV (Battery Electric Vehicle) tidak ada perubahan,” ucap Jongkie, kepada
Kompas.com (8/7/2021).
KOMPAS.com Toyota Prius PHEV Kompas.com Otomotif Challenge (KOC)
Meski begitu, pada Pasal 36B disebutkan jika aturan kenaikan tarif pada skema pertama tidak akan berlaku, serta bisa langsung berganti ke skema kedua dengan syarat dan ketentuan berlaku.
BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP Komentar:
Kompas.com - 08/07/2021, 07:42 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHASejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B.Pramesi, menegaskan empat terminal bus tipe A yang berada di bawah pengelolannya mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat. Khususnya di wilayah Jabodetabek.
Keempat terminal yang dimaksud tersebut adalah, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Tengerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Belum Maksimal, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Perketat Perjalanan Darat kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.