Wabup Lamteng Ardito Dihukum Bersihkan WC hingga Tanam Pohon
Asrul Septian Malik ( kata)
Wabup Lamteng Ardito Wijaya menjalankan sanksi membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Rabu, 4 Agustus 2021. Lampost.co/Asrul Septian Malik
Bandar Lampung (Lampost.co) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) mengekskusi putusan pengadilan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19.
Ekskusi vonis Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih tersebut termaktub dalam Surat Putusan Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Prokes.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan menjelaskan, eksekusi yang dimaksud adalah pelaksanaan sanksi administratif berupa kerja-kerja sosial.
Wakil Bupati Disanksi Bersihkan Toilet, Penyebabnya Tak Pakai Masker Saat Nyanyi Dangdut
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Foto-foto Wabup Lampung Tengah Jalani Hukuman Sosial, Ngepel Masjid Dan Nyapu Jalan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.