Syarat Perubahan Nama setelah Penetapan Pengadilan Negeri ! Bawa Dokumen Ini Jika ke Disdukcapil
Perubahan nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh
Minggu, 27 Juni 2021 13:50
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
Ilustrasi e-KTP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Perubahan nama seseorang setelah mendapat persetujuan oleh pengadilan dibuktikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perubahan nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
DPRD Kota Yogyakarta Menyapa, Ketua RT dan RW Mengadu Minta Marwahnya Dikembalikan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemendagri Serahkan 59 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ-182
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemendagri Terbitkan 59 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.