Syarat Perubahan Nama setelah Penetapan Pengadilan Negeri ! Bawa Dokumen Ini Jika ke Disdukcapil
Perubahan nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh
Minggu, 27 Juni 2021 13:50
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
Ilustrasi e-KTP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Perubahan nama seseorang setelah mendapat persetujuan oleh pengadilan dibuktikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perubahan nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
Pemkab Bangkalan Menang Gugatan Penggantian P2KD di PTUN Surabaya, Bupati Puji Kekritisan Warganya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemkab Bangkalan Menang Gugatan atas Perkara Penggantian P2KD di PTUN Surabaya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.