Jaksa Penuntut HRS Tutup Usia, Rektor Universitas Ibnu Chaldun: Semoga Allah Mengampuni Dosanya
Sartika Rizki Fadilah - 17 Juli 2021, 07:10 WIB Jaksa Nanang Gunaryanto, salah satu jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi, meninggal dunia. /Foto: Instagram @kejaksaan.ri/
GALAJABAR - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar turut berduka atas meninggalnya Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai tes usap RS Ummi, Bogor, yakni Adhiyaksa Hebat Nanang Gunaryanto.
Ucapan bela sungkawa Musni sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @musniumar.
Diketahui bahwa dalam sidang tes usap Habib Rizieq tersebut, Musni Umar juga ditunjuk menjadi saksi ahli. Selaku saksi ahli HRS kasus swap RS Ummi menyampaikan duka cita yang dalam atas wafatnya Jaksa Nanang Gunaryanto, SH, MH, katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @musniumar pada Jumat 16 Juli 2021.
Allah Mengampuni Dosa dengan Amalan Hari Jumat
inilahkoran.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilahkoran.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Allah Mengampuni Dosa dengan Amalan Hari Jumat
inilahkoran.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilahkoran.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.