Jaksa Penuntut HRS Tutup Usia, Rektor Universitas Ibnu Chaldun: Semoga Allah Mengampuni Dosanya
Sartika Rizki Fadilah - 17 Juli 2021, 07:10 WIB Jaksa Nanang Gunaryanto, salah satu jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi, meninggal dunia. /Foto: Instagram @kejaksaan.ri/
GALAJABAR - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar turut berduka atas meninggalnya Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai tes usap RS Ummi, Bogor, yakni Adhiyaksa Hebat Nanang Gunaryanto.
Ucapan bela sungkawa Musni sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @musniumar.
Diketahui bahwa dalam sidang tes usap Habib Rizieq tersebut, Musni Umar juga ditunjuk menjadi saksi ahli. Selaku saksi ahli HRS kasus swap RS Ummi menyampaikan duka cita yang dalam atas wafatnya Jaksa Nanang Gunaryanto, SH, MH, katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @musniumar pada Jumat 16 Juli 2021.
Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal, Musni Umar: Menuntut HRS Dipenjara, Padahal Tidak Bersalah
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jaksa Penuntut HRS Wafat, Musni Umar: Semoga Allah Ampuni Dosanya yang Telah Menuntut HRS yang Tak Bersalah
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.