Kukang Jawa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat dan barang bukti tindak pidana konservasi hayati yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebanyak enam ekor Kukang Jawa hasil penyerahan masyarakat dan barang bukti tindak pidana, dilepasliarkan di Hutan Alam Sekunder Curug Onje, Temanggung.