DNAberita
Medan,-Polres Tapanuli Tengah langsung bergerak di lapangan untuk melaksanakan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ada pun langkah yang dilakukan Polres dengan menyekat empat titik masuk ke Tapteng, Jumat (30/4/2021).
Menurut Kapolres Tapteng AKBP N. Dedy melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning, keempat lokasi itu berada di perbatasan Tapteng dan Tapsel tepatnya di Kecamatan Sibabangun depan Polsek, dan perbatasan Tapteng- Humbahas di Desa Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi. Selanjutnya di perbatasan Tapteng – Aceh Singkil Provinsi Aceh di Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas. Dan terakhir di perbatasan Tapteng-Taput di Kecamatan Sitahuis.